Pages

AVV GLOBAL

AVV Global LTD " THE NEXT GLOBAL COMPANY "

AVV GLOBAL

Menawarkan 4 Plan dengan vaiasi profit dan masa kontrak investasi : 1.5 ; 1 ; 2 ; 3 bulan

AVV GLOBAL

Memberikan Profit 1.5% - 3% Perhari tanpa libur Senin s/d Minggu

AVV GLOBAL

Komisi Refferal 5% level 2 dan 2% level 1

AVV GLOBAL

AVV Global LTD "THE NEXT GLOBAL COMPANY '

Wednesday, March 26, 2014

SPT Online

Pengisian dan pengiriman SPT tahunan PPh 21 yang selama ini dilakukan secara manual, maka sejak Januari 2014 bisa dilakukan secara Online dengan sistemnya bernama “E-FILING”. Secara garis besar penjelasan tentang system ini yang terkait dengan PPh 21 PNS diuraikan sbb :
  1. Dasar perhitungan PPh 21 untuk PNS mengacu pada form 1721-A2, yang dibuat oleh Bendahara Gaji dan di TTD oleh Bendahara Pengeluaran (bila secara manual tidak perlu dilaporkan ke KPP)
  2. Form 1721-A2 digunakan untuk mengisi form 1770 (bila secara manual, form ini yang dilaporkan ke KPP) dan form 1770 ini yang diisikan di E-Filing bukan 1721-A2. Form 1770 ada 2 jenis yaitu:
a.    Untuk jumlah penghasilan bruto (no. 10 form 1721-A2) lebih dari 60 juta, maka form yang harus diisi ialah form 1770-S dengan 2 lampiran : 1770 S-I dan 1770 S-II
b.   Untuk jumlah penghasilan bruto (no. 10 form 1721-A2) kurang dari 60 juta, maka form yang harus diisi ialah form 1770-SS
  1. Syarat pengisian dan pengiriman SPT online “E-Filing”, pertama kali harus memiliki EFIN. Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang EFIN yakni :
-          Pengajuan EFIN bisa dilakukan secara perseorangan atau kolektif ke KPP
-          Harus memiliki email pribadi
-          Masa berlakunya EFIN 30 hari setelah penerbitan
-          Satu NPWP mendapatkan satu EFIN
-          Digunakan hanya sekali saat registrasi, selanjutnya tidak berlaku. Sedangkan untuk login memakai ID yang terdiri dari NPWP dan password yang telah didaftarkan saat registrasi dan dikirim ke email
  1.  Setelah mendapatkan EFIN, dapat dilanjutkan registrasi, login kemudian pengisian SPT secara online melalui website E-Filing. Bukti penyampaian SPT tahunan akan dikirim melalui email yang sudah bisa dijadikan sebagai bukti sah telah menyampaikan SPT Tahunan.
  2. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret, bila tidak menyampaikan akan kena denda sebesar Rp 100.000,-
  3. Untuk lebih detailnya tentang tata cara pengisian SPT online (E-Filing), berikut ini akan dijelaskan dengan tutorial seperti dibawah ini :