Pengisian dan pengiriman SPT tahunan PPh 21 yang selama
ini dilakukan secara manual, maka sejak Januari 2014 bisa dilakukan secara
Online dengan sistemnya bernama “E-FILING”. Secara garis besar penjelasan
tentang system ini yang terkait dengan PPh 21 PNS diuraikan sbb :
- Dasar perhitungan PPh 21 untuk PNS mengacu pada form 1721-A2, yang dibuat oleh Bendahara Gaji dan di TTD oleh Bendahara Pengeluaran (bila secara manual tidak perlu dilaporkan ke KPP)
- Form 1721-A2 digunakan untuk mengisi form 1770 (bila secara manual, form ini yang dilaporkan ke KPP) dan form 1770 ini yang diisikan di E-Filing bukan 1721-A2. Form 1770 ada 2 jenis yaitu:
a. Untuk jumlah penghasilan bruto
(no. 10 form 1721-A2) lebih dari 60 juta, maka form yang harus diisi ialah form
1770-S dengan 2 lampiran : 1770 S-I dan 1770 S-II
b. Untuk jumlah penghasilan bruto
(no. 10 form 1721-A2) kurang dari 60 juta, maka form yang harus diisi ialah
form 1770-SS
- Syarat pengisian dan pengiriman SPT online “E-Filing”, pertama kali harus memiliki EFIN. Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang EFIN yakni :
-
Pengajuan
EFIN bisa dilakukan secara perseorangan atau kolektif ke KPP
-
Harus
memiliki email pribadi
-
Masa
berlakunya EFIN 30 hari setelah penerbitan
-
Satu
NPWP mendapatkan satu EFIN
-
Digunakan
hanya sekali saat registrasi, selanjutnya tidak berlaku. Sedangkan untuk login
memakai ID yang terdiri dari NPWP dan password yang telah didaftarkan saat
registrasi dan dikirim ke email
- Setelah mendapatkan EFIN, dapat dilanjutkan registrasi, login kemudian pengisian SPT secara online melalui website E-Filing. Bukti penyampaian SPT tahunan akan dikirim melalui email yang sudah bisa dijadikan sebagai bukti sah telah menyampaikan SPT Tahunan.
- Batas akhir penyampaian SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret, bila tidak menyampaikan akan kena denda sebesar Rp 100.000,-
- Untuk lebih detailnya tentang tata cara pengisian SPT online (E-Filing), berikut ini akan dijelaskan dengan tutorial seperti dibawah ini :
No comments:
Post a Comment